Skip to content

Keuntungan dan Jenis-Jenis Pembiayaan Rumah subsidi

Rumah subsidi merupakan rumah yang diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah. Kementerian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan ratusan pengemban rumah subsidi disediakan untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal yang nyaman.

Berikut merupakan keuntungan rumah subsidi yang dilansir dari laman web rhdesainrumah.com antara lain:

1. Harga Rumah Lebih Murah

Harga yang murah karena sudah mendapat bantuan dari pemerintah, nominal cicilan dari perumahan subsidi setiap bulannya yang harus dibayarkan menjadi lebih murah pula. Contohnya adalah. Jika harga perumahan subsidi di daerah Depok Rp 148 juta, maka perhitungan kewajiban cicilan pembayaran berkisar Rp 1 juta per bulan. Namun kewajiban pembayaran tersebut nantinya akan diatur berdasarkan lama tenor yang diambil.

2. Uang Muka Lebih Murah

Selain cicilan perumahan subsidi yang lebih murah, uang muka atau DP dari perumahan subsidi juga lebih terjangkau dibandingkan dengan perumahan komersil, apalagi bagi Anda yang menggunakan program KPR (kredit perumahan rakyat) maka cicilannya juga lebih terjangkau.

3. Masa Tenor Panjang

Selain cicilan dan uang muka terjangkau, perumahan subsidi juga memiliki penawaran  masa tenor yang cukup panjang, yaitu maksimal 20 tahun. Masa tenor yang panjang dari perumahan subsidi ini juga ditambah bunga tetap (fixed rate) yang membuat besaran cicilan per bulannya tidak naik selama masa tenor.

4. Developer Terpercaya

Keuntungan lain dari perumahan subsidi adalah dari segi pengembang atau developer yang terpercaya. Karena rumah subsidi merupakan program pemerintah dan banyak melakukan kerjasama antar developer atau pengembang perumahan yang memiliki track record baik dalam proses pengerjaannya.

Hal ini akan menguntungkan untuk masyarakat yang menginginkan rumah  agar bisa terbantu urusan kepemilikan unit di perumahan subsidi nantinya. Terlebih, para developer ini juga sudah mengerjakan berbagai proyek perumahan subsidi sehingga sudah sangat berpengalaman.

5. Rumah Siap Huni

Dalam membuat program perumahan subsidi ini, pemerintah telah menyiapkan sistem yang ketat untuk menyelamatkan pembeli dari developer perumahan subsidi yang nakal. Salah satunya memastikan tidak ada rumah yang inden atau dengan kata lain semua rumah yang dijual sudah siap siap untuk ditempati (ready stock). Selain itu, calon pembeli juga diperbolehkan langsung mengecek kondisi rumah dan fasilitas yang akan dibeli untuk memastikan apakah rumahnya dibangun dengan kualitas baik atau tidak.

Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi

Pemerintah telah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni  Subsidi Bantuan Uang Muka Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan atau KPR bersubsidi ,Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

FLPP adalah dukungan likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Dalam arti, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perumahan subsidi ini adalah penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun. Kemudian peserta KPR harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Dalam arti, rumah subsidi tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain.

2. Subsidi Bantuan Uang Muka SBUM

Jenis KPR subsidi ini diberikan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.

Jumlah besaran SBUM yang diterima sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4.000.000.

3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Berikutnya adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah.

Subsidi bantuan uang muka yang diberikan sebesar Rp 32,4 juta. Pemohon setidaknya memiliki tabungan sebesar 5% dari total harga rumah. Lalu untuk tahun keempat suku bunga mengambang tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Tags: