Skip to content

Pengertian, Manfaat dan Syarat Tabungan Haji

 

Tabungan haji adalah cara penggalangan dana menurut syariah bagi yang ingin ke Mekkah namun menghadapi kendala keuangan. Berangkat haji memang membutuhkan dana yang relatif besar. Rata-rata biaya haji reguler di atas Rp 30 juta, sedangkan haji plus lebih mahal biayanya tergantung dari biro perjalanan haji yang dipilih.

Pembukaan tabungan haji menjadi pilihan banyak pihak untuk mengantisipasi kemungkinan terkurasnya tabungan untuk hal-hal yang tidak menjadi prioritas. Bank juga memberikan pilihan tabungan haji pada produk tersebut. Sebelum membuka rekening tabungan haji, ada baiknya mengetahui seluk beluk tabungan haji.

Pengertian Tabungan Haji

Tabungan Haji merupakan produk perbankan yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam merencanakan tabungan haji.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 46 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan keuangan haji harus dilakukan melalui bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah dan dapat ditempatkan atau diinvestasikan.

Dalam mengelola ibadah haji ini, bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah harus memenuhi prinsip syariah dengan memperhatikan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.

Manfaat Tabungan Haji

Ada berbagai manfaat dari tabungan haji, seperti:

  • Lebih aman menyimpan uang.
  • Anda bisa auto debet dari simpanan utama setiap bulan untuk masuk ke tabungan haji, atau bisa juga menyetor uang tunai di bank.
  • Ketika dana mencapai nominal tertentu, bank biasanya akan memberitahu nasabah untuk mendaftar ke Kementerian Agama setempat, sehingga bisa memakan waktu bertahun-tahun.
  • Jika uang tidak cukup dalam satu tahun sebelum kedatangan, biasanya pihak bank akan meminta untuk memenuhi kebutuhan tersebut agar pada saat berangkat haji dana tersebut telah terpenuhi. Namun, jika sudah mencukupi, tetap diperbolehkan untuk terus menabung karena bisa digunakan sebagai uang jajan selama haji.
  • Memudahkan pelanggan mendapatkan porsi keberangkatan haji karena sistem terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) yang berada di provinsi yang sama dengan domisili pelanggan.

Syarat Pembukaan Tabungan Haji

Syarat pembukaan rekening tabungan ini mudah. Kandidat hanya membutuhkan KTP/SIM. Siapkan juga setoran awal minimal sesuai ketentuan masing-masing bank. Rata-rata setoran awal di bank sebesar Rp100.000, sedangkan setoran selanjutnya minimal Rp100.000.

Untuk mendapatkan kuota pendaftaran, nasabah harus menyetorkan dana awal minimal Rp25.000.000. Jadi, pelanggan sesuai dengan embarkasi atau domisili masing-masing.

Tabungan haji sebesar jumlah setoran setiap bulannya. Semakin rutin tentunya semakin cepat mendapatkan jumlah keberangkatan haji.

Tabungan Haji Terbaik

Ada banyak pilihan dalam merencanakan tabungan haji yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga terpercaya lainnya. Anda bisa memilih produk tabungan haji yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bank yang penyedia tabungan haji diantaranya BRI, BNI, Muamalat, Mandiri dan lainya, total ada sebanyak 11 bank penyedia layanan haji. Lembaga lain yang memiliki tabungan haji adalah Pegadaian.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih pilihan tabungan haji terbaik.

  • Syarat mutlak sebelum menabung untuk haji adalah lembaga yang terpercaya dan menjalankan prinsip syariah. Calon nasabah dapat mempertimbangkan kemudahan akses bank dalam membuka tabungan haji.
  • Perhatikan fasilitas dan manfaatnya. Beberapa bank dilengkapi dengan buku tabungan fisik hingga manfaat berupa asuransi.
  • Hal ini dapat menjadi penentu dalam membuka rekening tabungan.
  • Perhatikan biaya. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda mengenai biaya. Pada umumnya tabungan haji tidak dikenakan biaya bulanan, namun ada biaya penggantian buku tabungan yang hilang, atau biaya penutupan rekening jika target menunaikan haji tidak tercapai.
  • Kuota haji tersedia. Bank menetapkan setoran minimal Rp 25 juta untuk dapat terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

 

Tags: